TATIB LMK
LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHANN ( LMK )
DURI KOSAMBI PERIODE 2017 -2020
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim
Bersyukur kepada Allah SWT atas
taufik dan hidayah-Nya, LMK
DURI KOSAMBI dapat menyelesaikan
penyusunan Tata Tertib LMK
DURIKOSAMBI untuk masa bhakti 2017-2020
Penyusunan Tata Tertib LMK DURIKOSAMBI ini
merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6)Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Selain itu sebagai bahan kelengkapan
sekaligus Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut kami sajikan pula
dalam buku ini adalah:
1. PERATURAN
DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan
2. PENJELASAN
ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada :
1. Lurah
DURIKOSAMBI yaitu Drs IRWANSYAH ALAM Map
beserta staff dan jajarannya sebagai MITRA LMK
atas penyusunan Tata Tertib ini
2. Pengurus
dan Anggota LMK DURIKOSAMBI yang dengan seksama turut menyususn Tata Tertib
ini.
3. Seluruh
pihak yang telah membantu penyusunan Tata Tertib ini baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Semoga Tata Tertib yang dibuat ini
benar-benar menjadi acuan kerja LMK DURIKOSAMBI dalam kiprahnya berorganisasi dan
bermasyarakat.
Jakarta
28 Nopember 2017
Ketua
LMK
DURIKOSAMBI 2017-2020
TTD
( SURATNO WIDIARTO )
Sambutan
Lurah DuriKosambi
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Pasca dilantiknya LMK DURI KOSAMBI tanggal 23
Oktober 2017, syukur alhamdulillah pada hari ini kamis 28 Oktober
2017 telah menyelesaikan penyusunan
Tata Tertib LMK yang merupakan salah
satu alat kelengkapan kerja yang diamanatkan dalam Pasal 13 ayat
(6)Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Atas langkah penyusunan ini saya selaku
Pimpinan Aparatur Pemerintahan Kelurahan LMK DURI KOSAMBI menyambut baik dan
terima kasih kepada seluruh LMK DURIKOSAMBI
karena dengan Tata Tertib inilah LMK memiliki aturan yang jelas dalam
mengemban amanat dan pelaksanaan tugas-tugasnya sehihngga di kemudian hari
dapat memperlancar proses pembinaan masyarakat dan pembangunan lingkungan atas
dasar kebersamaan dan kemitraan.
Selamat
bekerja, mari kita berbuat yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.
Wassalamualaikum
wr wb.
Jakarta,
28 OKTOBER 2017.
Lurah
LMK DURI KOSAMBI
TTD
Drs IRWANSYAH ALAM
Map
Nip 196602141966031006
TATA TERTIB LMK
KEL DURIKOSAMBI
PERIODE TAHUN
2017-2018
Ketentuan
Umum
Yang
dimaksud dengan :
1. Perda
adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2010.
2. Pemda
Provonsi adalah Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta
3. Walikota
adalah Walikota Administrasi Jakarta Barat
4. Kecamatan
adalah Kecamatan Cengkareng
5. Kelurahan
adalah Kelurahan DURI KOSAMBI
6. Tatib
adalah singkatan dari Tata Tertib LMK
7. Ketua
LMK adalah Ketua LMK DURI KOSAMBI
8. Kepala
sekretariat adalah Pelaksana Administrasi dan protokoler LMK Duri kosambi
9. Komisi
adalah satuan bagian pekerjaan LMK
10. Anggota
adalah seluruh personel LMK DURI KOSAMBI
yang telah mendapatkan
Pengesahan dari walikota
BAB I
PENDAHULUAN
Tata
Tertib dibuat untuk menjelaskan ketentuan yang disepakati dalam melaksanakan
tugas dan wewenang LMK secara spesifik yang dalam penyusunannya mengacu kepada
:
1. Perda
NO.5 TH. 2010 Provinsi DKI Jakarta berikut Penjelasannya.
2. Pedoman
Teknis LMK
Tatib
dibuat untuk mengatur ruang lingkup dan batasan - batasan serta tanggung jawab
atau kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sebagai LMK sekaligus sebagai
pegangan dalam pelaksanaan tugasnya yang belum diatur secara spesipik di dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya.
Tatib
ini tidak bersifat absolut namun masih dapat bersifat flexible dalam
pelaksanaannya manakala dibutuhkan dan diputuskan/disepakati secara
bersama-sama .
BAB II
TATA TERTIB LMK DURI
KOSAMBI MASA BHAKTI 2017-2020
Pasal 1
Nama Organisasi dan
Alamat Sekretariat LMK
a) Organisasi
LMK Kelurahan DURI KOSAMBI diberi nama “Lembaga Musyawah kelurahan
Durikosambi ” atau disingkat dengan nama LMK Duri kosambi
b) Sekretariat
LMK DURI KOSAMBI beralat di : Lt. III,
No.9 Rt 01 Rw 01 Kelurahan Duri Kosambi
Jl Raya Kosambi Kode Pos.11750
telp.
Pasal 2
Struktur Organisasi
dan Keanggotaan
a) Struktur
Organisasi LMK Kel Duri kosambi Terdiri dari : Seorang Ketua merangkap anggota,
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota, Seorang Sekretaris merangkap anggota dan
Seorang Bendahara merangkap anggota serta Anggota-anggota.
b) Untuk
menjaga kebersamaan dan tanggung jawab sebagai LMK maka dibentuklah bidang-bidang
kerja, yaitu :
b.1.Bidang
Pemerintahan meliputi : Pertahanan/keamanan dan ketertiban, Ormas, dan
pembinaan RT/RW
b.2.Bidang
Sosial Kemasyarakatan, meliputi: Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan.
b.3.Bidang
Ekonomi Sumber Daya Manusia, meliputi: PKK, Pemuda dan Karang taruna, Koperasi
dan UKM.
b.4.Bidang
Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi : Penataan lingkungan, Kebersihan
dan Penghijauan.
c) Keanggotaan
LMK ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Barat.
Pasal 3
Hari dan Pakaian
Kerja
a) Hari
efektif kerja LMK Duri kosambi adalah : Senin-Jum’at mulai Pukul 09.00 -16.00
WIB.
b) Pakaian
Kerja LMK adalah pakaian bebas, rapi dan sopan
c) Dalam
hal pelaksanaan tugas di luar hari dan jam efektif sepenuhnya ditentukan oleh
Ketua LMK dalam pendelegasiannya yang dilengkapi dengan Surat Tugas, dan berhak
mendapat uang transport.
d) Jadwal pikat di atur dan di sepakati secara
bergantian sesuai dengan JADWAL
SEPAKATAN PIKET.
Pasal 4
Rapat- Rapat dan
Penentuan Keputusan.
a) Rapat
internal : yaitu rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Bendahara dan seluruh Anggota LMK yang
dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Atau waktu/hari lain yang dianggap
perlu.
b) Rapat
Eksternal : yaitu rapat-rapat dengan pihak lain yang terkait dengan kegiatan
dan fungsi LMK dengan unsur : RT,RW,LURAH ,DAN CAMAT
c) Untuk
menentukan suatu keputusan ditentukan
berdasarkan rapat pleno minimal
di dihadiri oleh
lebih dari 50% anggota LMK atau 8 dari 15 orang anggota LMK. Hasil keputusan
tersebut sah harus dihormati dan dilaksanakan.
Pasal 5
Tugas LMK
1.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah/Walikota.
2.
Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.
3.
Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.
4.
Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kota.
5.
Menginformasikan kebijalkan Pemda dan
6.
Membuat rencana tahunan.
Pasal 6
Fungsi LMK
Menerima dan
Menyalurkan Aspirasi
a) Setiap
anggota dapat menyerap aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja.
#
Melalui aspirasi dari RT RT atau warganya langsung tentang kondisi dan
pelayanan lainya
b) Aspirasi
yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis.
#
aspirasi bisa di bawa dalam rapat atau konfirmasi Via WA GRUOP bila keadaan
darurat dan di rapatkan bersama sama secara mufakat
c) Penyaluran
aspirasi yang berkaitan dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara
tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti
kepada pihak terkait yang dimaksud.
Pasal 7
BAB III
KESEKRETARIATAN
a) Kepala
sekretariat berasal dari salah satu anggota LMK dan ditentukan sepenuhnya oleh
Ketua LMK
b) Kepala
Sekretariat bertanggung jawab penuh mengenai administrasi, inventarisasi dan
keuangan yang berhubungan dengan LMK termasuk mengurus Biaya Operasional LMK ,
Dana Kesekretariatan atau dana lain yang sesuai dengan tugas LMK. Dan
melaporkannya pada tiap akhir bulan.
c) Khusus
Biaya Operasional di urus oleh bendahara
untuk Kesekretariatan dialokasikan dan digunakan untuk
1/
Alat tulis Kantor
2/
Konsumsi LMK
3/
Kebersihan dan
4/
Transport tugas ke luar (rapat-rapat).
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah
Tatib ini dibuat, bilamana dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan
akan ditinjau kembali untuk diperbaiki.
Tatib
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani sampai dengan akhir masa
bhakti LMK periode 2017-2020
Jakarta
28 Oktober 2017 Mengetahui
Ketua
LMK KELURAHAN LURAH DURI KOSAMBI
ttd ttd
SURATNO WIDIARTO Drs IRWANSYAH ALAM Map
Nip : 196602141966031006
DARTAR NAMA NAMA
LMK
KELURAHAN DURI KOSAMBI
PERIODE 2017- 2020
1. SYAFRUDIN LMK RW
01
2. MISBAH LMK
RW 02
3 ABDULLAH LMK
RW 03
4 FACHRIC RAMADHAN LMK
RW 04
5. ACHMAD ZAELANI LMK
RW 05
6. MUNAKIP LMK
RW 06
7. AS ARI LMK
RW 07
8. SURATNO WIDIARTO LMK
RW 08
9. TOTO HARIANTO LMK
RW 09
10.FERNANDO
LEONARDI LMK
RW 10
11.PIRMAULISIMANJUNTAK LMK
RW 11
12.DAMIRI LMK
RW 12
13.SEHABUDIN
LMK
RW 13
14.YUDIAN
1YUDIANSYAH LMK
RW 14
15.Drs
SINAWARDI LMK RW
15
STRUKTUR
LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
KELURAHAN DURIKOSAMBI
KETUA : SURATNO WIDIARTO
WAKIL
: MUNAKIP
SEKERTARIS
:
YUDIAN YUDIANSYAH
BENDAHARA
:
SYARIFUDIN
Kordinator Bidang – Bidang
Bidang
Pemberdayaan masyarakat
: AHMAD
ZAELANI
:
DAMIRI
: PIRMAULI
.S
Bidang
Sosial Kemasyarakatan
: MISBAH
: TOTO
HARIANTO
: FACHRIC
RAMADHAN
Bidang
Ekonomi Sumber Daya Manusia
: SEHABUDIN
: FACHRIZ
RAMADHAN
: AS ARI
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
: ABDULLAH
:
FERNANDO LEONARDI
: Drs SINAWARDI
Komentar