PROFIL LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI
Pembukaan
Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK )
DURIKOSAMBI ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga
Musyawarah Kelurahan.
Sebagai Landasan Hukum tentang keberadaan LMK,
berikut aturan hukum yang mengenai LMK
:
1. PERATURAN
DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan
2. PENJELASAN
ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.
Lembaga Musyawarah
Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah
institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya
para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota madya dalam
mengupayakan memwujudkan stabilatas
pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ .
Ungkapan kata kata
mutiara tersebut walaupun jarang di pakai / relevan karena sejatinya
pembangunan harus di laksanakan dari bawah rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
LMK Durikosambi dalam
perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya slalu siap dalam kurun
waktu apapun ,yang semula LMK berawal dari sebuah nama
DEWAN KELURAHAN .sering dengan perubahan perubahan nama LEMBAGA MUSYAWARAH
KELURAHAN ini tidaklah merubah sebuah
tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta
memeratakan pembangunan .
Dengan adanya Lembaga
Musyawarah Kelurahan keberadaan di tiap
tiap RW dan dekat di lingkungan RTnya sangat lah penting dalam rangka menggali
potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di
sampaikan kepada LURAH ,CAMAT ,WALIKOTA Atau SKPD terkait .
Komentar