Postingan

Menampilkan postingan dengan label suratno widiarto

BIMAS DAN BABINSA SILATURAHMI WARGA RW 05

Gambar
SILATURAHMI  DI RW 05                    Dalam rangka meningkatkan keamanan menjelang puasa  Brika A HARIS bersama  BABINSA SUNARKO menyambangi warga RW 05 kelurahan DuriKosambi selaku ketua RW 05 Bpk sutrisno dan di dampingi oleh LMK RW 05 beserta Staf RW dan RT RT yang ada di wilayah  RW 05 .                    Dalam kunjungannnya banyak masukkan  dari RT RT nya terkait hal hal KANTIBMAS  Ketua RT .01 mengatakan tentang kerawanan yang ada di GREEN PARK bahwa pada hari malem minggu banyak warga muda muda yang seering kumpul di sana yang di khawatirkan akan menimbulkan dampak negatif . serta pentingnya koordinasinya antara koordinator keamanan yang di sana dengan BIMAS DAN BABINSA .dan terkait dengan kependudukan yang ada di aparteement banyak sekali  warganya yang  kadang susah di data warganya .             ...

MUSRENBANG KELURAHAN

Kelurahan duri Kosambi melakukan giat MUSRENBANG tingkat kelurahan BPK Drs IRWANSYAH ALAM  M ap memimpin acara tersebut yang juga di hari oleh beberapa unsur SKPD terkait dari walikota dan jajaran dari kecamatan       Kelurahan duri Kosambi yang terdiri dari 15 RW dan 172 RT Sekelurahan Durikosambi  yang ke banyakan usulan di sarana perbaikan jalan dan saluran  , contohnya di RW 08 usulan sebanyak 27 usulan 30% adalah isu mengenai saluran yang mana di RW 08 adalah pintu masuknya air buang dari kota Tangerang yang bermuara ke kali Daan Mogot .       BPK Sutrisno selaku ketua. RW 05 mengutarakan yang mana selama ini usulan tidak pernah dapat terealisasi padahal wilayahnya sanggat membutuhkan dari beberapa usulan yang di prioritaskan jalan dan penerangan jalan , ini ngk seimbang dengan sampingnya yang merupakan  APARTEMEN GREENPARK dengan  fasilitas yang ada tapi di sekitarnya tidak tersentuh penerangan / pencaha...

PROFIL LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI

PROFIL LMK Pembukaan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Sebagai   Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut    aturan hukum yang mengenai LMK : 1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA    NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan 2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS   IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN. Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah   institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota madya dalam mengupayakan memwujudkan stabilatas   pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ . Ungkapan kata kata mutiara tersebu...