Postingan

Menampilkan postingan dengan label forumlmk

49 NAMA CALON DEKOT UJI KELAYAKAN

Gambar
Sebanyak 49 calon anggota dewan kota yang bakal menjadi wakil dari delapan kecamatan se-Jakarta Barat, akan menjalani seleksi mulai 26 September hingga 4 Oktober . " Sebanyak 49 calon dewan kota dari perwakilan delapan kecamatan telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi," Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jakarta Barat, M Riadi mengatakan, seharusnya jumlah calon dewan kota yang mengikuti tahap seleksi ada 56 orang, karena tiap kelurahan dapat mengusulkan satu calon. Namun, hingga batas akhir pendaftaran ternyata hanya 49 kelurahan wakil dari delapan kecamatan yang mengajukan calon dewan kota. "Sebanyak 49 calon dewan kota dari perwakilan delapan kecamatan telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi," ujar M Riadi, Selasa (25/9). Yang di dalemnya termasuk nama utusan dari Kelurahan DURIKOSAMBI kecamatan cengkareng Dijelaskan Riadi, warga yang mencalonkan diri menjadi calon dewan kota harus memenuhi syarat dukungan dari 25 warga di ...

PEDULI RAMADHAN 1439 H BERSAMA LMK DURIKOSAMBI

Gambar
                  Dalam rangka menyambut bulan Puasa LMK mengadakan pengobatan gtaris dan pemeriksaan gigi gratis  yang berkerja sama dengan YAYASAN PUTRA TANJUNG  DAN CT ARSA yang tujuannya pendekatan ke masyarakat  sesuai dengan tugas dan tupoksi LMK yaitu : menampung  aspirasi masyarakat serta menggali potensi masyarakat .                     Maka  dengan mengadaakan BAZAR UKM dan SANTUNAN   yang di adakan di JALUR HIJAU  JL KEMUNING HIJAU I RT 02 RW 10 yang acara tersebut di buka oleh Bpk Drs IRWANYAH ALAM MAP selaku Lurah Duri kosambi yang di dampingi oleh ketua RW 10 Bpk TONY PRYATNA  dan bererapa ketua rw termasuk RW 01 H YUSROH SERTA  KETUA RW 08 H ARIEF RAHMAN SH .                           Ketua LMK DURI KOSAMBI dalam sambutannya semoga dengan acara ini kan membaw...

PROFIL LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI

PROFIL LMK Pembukaan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Sebagai   Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut    aturan hukum yang mengenai LMK : 1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA    NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan 2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS   IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN. Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah   institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota madya dalam mengupayakan memwujudkan stabilatas   pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ . Ungkapan kata kata mutiara tersebu...